Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Berkoar-koar Bernafsu Tangkap Harun Masiku, Ada yang Keras Bilang: 'Emang Gak Niat Nangkep!'

KPK Berkoar-koar Bernafsu Tangkap Harun Masiku, Ada yang Keras Bilang: 'Emang Gak Niat Nangkep!' Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoar-koar sangat bernafsu untuk segera menangkap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun, KPK juga bingung karena sudah setahun lebih pandemi melanda.

Itulah yang menjadi kendala penangkapan pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sejak Januari 2020.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku.

“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/8).

Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.

Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.

“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Memang Gak niat menangkap,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.

Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.

“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: