Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammad Kace Sudah Diciduk, Habib Rizieq, Ustad Somad Diseret-seret Abu Janda, Harus Dihukum!

Muhammad Kace Sudah Diciduk, Habib Rizieq, Ustad Somad Diseret-seret Abu Janda, Harus Dihukum! Kredit Foto: Instagram/Abu Janda

Karena tebang pilih penegakan hukum, ia menilai bahwa pasal penodaan agama 'cacat' karena hanya penista agama Islam yang dihukum.

"Demikian lah pasal penodaan agama CACAD ala negeri wakanda.. hanya menghukum penista agama islam saja," tukasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus penistaan agama.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.

Lanjutnya, ia mengatakan usai ditangkap di Bali, kini Muhammad Kece akan diabwa ke Bareskrim

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar dia.

Adaun, Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan Muhammad Kece, tersangka kasus permusuhah SARA dan penodaan agama, di Bali, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menruutnya, tersangka Kece diduga keras melakukan tindak pidana antara lain sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa permusuhan dan kebencian di masyarakat berdasarkan SARA.

“(Soal permusuhan SARA) diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 ayat 2A UU ITE dengan ancamanan pidana 6 tahun, atau peraturan lainnya yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan pada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) kemarin

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: