Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bentuk keseriusan untuk memastikan aspek berkelanjutan di industri kelapa sawit di masa depan.
“Pemerintah meyakini kelapa sawit harus sustain, agar dapat dinikmati anak cucu kita. Berbagai kebijakan yang ada diarahkan agar sustainable,” kata Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian, Mochammad Edy Yusuf.
Baca Juga: Agustus 2021: Indonesia Merdeka, Petani Sawit Juga Merdeka
Lebih lanjut dikatakan Edy, pada tahun 2018, diterbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal dengan Inpres Moratorium Sawit. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk memfokuskan pada tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik. Dengan luas area perkebunan kelapa sawit Indonesia sebesar 16,381 juta hektar di seluruh Indonesia, pemerintah menginginkan agar produktivitas kelapa sawit meningkat.
Pemerintah juga mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) tahun 2019 – 2024. Tujuannya, untuk penguatan data; koordinasi; infrastruktur; meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani sawit; melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; melakukan dukungan percepatan ISPO; dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Tujuan utama adanya kebijakan ISPO ini yakni untuk memperbaiki tata kelola sertifikasi dengan membuka ruang partisipasi, akuntabilitas, transparansi; menyempurnakan kelembagaan ISPO; meletakkan fungsi rencana aksi nasional; penyempurnakan prinsip dan kriteria sertifikasi ISPO; dan menjawab isu negatif produk kelapa sawit Indonesia.
Edy mengatakan peraturan ISPO yang terbaru mewajibkan seluruh tipe perkebunan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO baik perkebunan swasta, milik negara, dan juga perkebunan sawit rakyat. Disampaikan Edy, prinsip ISPO berkontribusi terhadap prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu kepatuhan terhadap perundang-undangan; penerapan praktik perkebunan yang baik; pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; tanggung jawab ketenagakerjaan; tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi dan masyarakat; penerapan transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Pemerintah juga memiliki program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani sawit swadaya. Selain itu, program tersebut juga sekaligus menyelesaikan legalitas lahan yang berada di kawasan hutan yang belum memiliki SHM, serta penanaman kembali dengan menggunakan bibit unggul. Dari sisi kontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan program mandatori biodiesel B30 yang telah menurunkan 23,3 juta ton gas emisi karbon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: