Polda Diminta Ikuti Arahan Kapolri, Penetapan Tersangka Direksi Sipoa Jangan Sampai Rugikan Konsumen
"Walau demikian Direksi Sipoa tetap berkomitmen pada para konsumennya, hal itu terlihat dari upaya-upaya mereka menjamin uang yang disetor para konsumen Sipoa agar tidak hilang dengan menjamin uang masuk konsumen dengan jaminan fidusia,"
"Program fidusia menjamin uang konsumen dengan cara apabila aset PT yang menjamin fidusia laku terjual maka uang hasil penjualannya akan dibayarkan kepada para konsumen. Lebih dari 4200 konsumen telah ikut dalam program fidusia ini dan menandatangani akte kesepakatan penyelesaian damai," tandasnya.
Pengacara yang juga tercatat sebagai anggota PERADI ini menambahkan terdapat kejanggalan hukum atas Pelapor NW dengan nomor laporan LPB /133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, bertanggal 07 Maret 2021.
Melalui kuasa hukumnya itu ternyata adalah pihak yang juga telah turut menandatangani akta Kesepakatan Perjanjian Penyelesaian Damai No. 83 Tanggal 26 Pebruairi 2019 dan Akta Fidusia Nomor 23 tanggal 20 Mei 2019 yang di catat oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Tanggal 24 Mei 2019.
"Akibat laporan dari NW ini, dugaan kriminalisasi sangat jelas. Karena tanpa pemeriksaan kepada mereka bertiga, Direksi Sipoa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Padahal jelas Asef, upaya-upaya keras yang dilakukan oleh Direksi Sipoa Grup untuk menyelesaikan kewajibannya sangat nyata dan jelas.
"Sehingga, sangat disayangkan bahwa penetapan tersangka pada Direksi Sipoa dilakukan tanpa pemeriksaaan terlebih dahulu kepada mereka, apalagi pada saat ini Direksi Sipoa sedang melakukan upaya-upaya intensif dalam mencari solusi guna menyelesaikan persoalan. Sesuai arahan Kapolri, bahwa penegakan hukum harus melalui pendekatan restorative justice terutama yang menyangkut perekonomian," ujar Asef.
Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai PTU Rp50 miliar dengan mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan secara bertahap.
"Direksi Sipoa juga telah melakukan refund kepada 313 unit senilai Rp20 miliar," terangnya.
Asef juga menjelaskan bahwa Black Stone Grup yang mengakuisisi Sipoa Grup dengan semangat yang sama mencari formulasi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dengan mulai melakukan refund secara bertahap dan melakukan upaya pembangunan kembali salah satu proyek yang terhenti beberapa waktu yang lalu.
"Kami sangat berharap aparat penegakan hukum khususnya Polda Jatim bekerja obyektif dalam menangkal upaya-upaya kriminalisasi kembali Direksi Sipoa Grup oleh mafia tanah Surabaya dan mendorong, mengamankan serta tidak menghalangi perkembangan investasi di Jawa Timur," tegas Asef.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: