Digitalisasi dan persaingan global menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya profesi pustakawan.
Peluang bersaing di pasar global bisa dipenuhi jika daya saing nasional SDM Indonesia memenuhi kualifikasi. Direktur Bina Standardisasi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis menyatakan kunci dari SDM yang memiliki daya saing adalah produktivitas dan kualitas.
Baca Juga: Perpusnas: Perpustakaan Berkualitas adalah yang Bermanfaat untuk Warga
“Itu maka tentu harus kita siapkan SDM yang kompeten dan profesional. Bagaimana kita menyiapkan SDM yang kompeten dan profesional itu, melalui mekanisme pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui jalur pendidikan, jalur pelatihan, maupun jalur pengembangan karier,” ujarnya dalam webinar internasional dengan tema ‘Rekognisi dan Pengembangan Kompetensi Pustakawan di Era Kompetisi Global’ yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI secara daring pada Senin (30/8/2021).
Muchtar Azis menambahkan untuk mencapai profil kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia, ada tiga proses yang harus disiapkan yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial.
Secara nasional, pengakuan kompetensi SDM sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Untuk bidang perpustakaan sudah termaktub turunannya, dalam Peraturan Perpusnas RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan.
Dengan KKNI, kualitas dan kompetensi pustakawan akan mendapatkan pengakuan yang sama dibuktikan dengan sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi. Dalam KKNI, jenjang kualifikasi nasional terdiri dari sembilan kualifikasi. Saat ini, ASEAN sudah memiliki ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF) yang terdiri dari delapan kualifikasi.
Untuk memenuhi kompetisi global, Muchtar Azis menjelaskan, sudah dilakukan referencing processes (proses referensi) antara kualifikasi KKNI dengan kualifikasi AQRF agar standar kompetensi nasional memiliki kesetaraan.
“Kualifikasi ASEAN ada delapan, punya Indonesia ada sembilan. Negara ASEAN lain ada yang 7, dan 5. Jadi kalau kita punya KKNI, maka inilah yang menjadi mata uang kita di ASEAN. Jadi setelah dilakukan referencing Indonesia dan ASEAN, kualifikasi 9 Indonesia itu setara dengan kualifikasi 8-nya ASEAN, karena ASEAN hanya punya 8,” urainya. Dia menambahkan, di Indonesia, lembaga yang memberikan pengakuan berbasis kompetensi adalah Badan Nasional Sertfikasi Profesi.
Sementara itu, Anggota Dewan Perpustakaan Filipina Hon. Lourdest T. David menjelaskan profesi pustakawan di negaranya diatur melalui Undang-undang Republik Nomor 6966 s 1990 yang salah satunya mengamanatkan pembentukan Dewan Perpustakaan untuk melakukan ujian lisensi pustakawan. Selanjutnya, dalam perubahan UU Nomor 9246, s 2004 diamanatkan hanya lulusan sarjana ilmu perpustakaan dan informasi dan pendidikan di atasnya yang dapat mengikuti ujian lisensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: