Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian Kripto di Bursa Korea Selatan Didominasi Usia 30-an pada 2021

Pembelian Kripto di Bursa Korea Selatan Didominasi Usia 30-an pada 2021 Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengguna kripto berusia antara 30 dan 39 tahun mendominasi dengan deposit terbanyak di bursa utama di Korea Selatan.

Menurut laporan hari Minggu dari Kantor Berita Yonhap, penduduk Korea Selatan berusia tiga puluhan menyetorkan sekitar 2,2 triliun won Korea, setara dengan 1,9 miliar dolar, pada saat publikasi ke pertukaran kripto Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit pada akhir kuartal kedua tahun 2021.

Baca Juga: Investor Global Amerika Serikat Beli Eksposur Kripto Sebanyak US$4,6 Miliar

Remaja Korea Selatan memiliki simpanan paling sedikit, yaitu 3,4 juta dolar, tetapi angka ini masih meningkat lebih dari 400% dibandingkan dengan 824.000 dolar yang mereka setorkan pada Q1 2021.

"Semua kelompok umur berinvestasi dalam aset virtual," kata Doo-Hyun Yoon, anggota Komite Urusan Politik Majelis Nasional. "Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tentang aset virtual, termasuk memberikan perhatian khusus pada investor muda," tambahnya.

Pengguna Upbit menyumbang sebagian besar simpanan dengan 3,5 miliar won Korea, diikuti oleh Bithumb dan Coinone. Bulan ini, Upbit dilaporkan menjadi salah satu bursa kripto Korea Selatan pertama yang mendaftar ke pemerintahan negara tersebut.

Awal tahun ini, Komisi Jasa Keuangan negara tersebut mengumumkan bahwa platform perdagangan kripto lokal akan diminta untuk mendaftar sebagai penyedia layanan aset digital sebelum 24 September.

Hal ini disebabkan pertukaran kripto besar bekerja untuk memenuhi tenggat waktu ini, pertukaran yang lebih kecil dilaporkan telah mempertimbangkan menuntut Pemerintah Korea Selatan atas dugaan kegagalannya untuk bertanggung jawab atas tekanan peraturan yang berlebihan. Di bawah peraturan baru, pertukaran yang tidak sesuai dapat didenda hingga 50 juta won Korea atau dihukum hingga lima tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: