Gaduh Amandemen UUD 1945, PDIP Nyindir Telak: Dulu Demokrat Wacanakan SBY 3 Periode
Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, memandang bahwa usulan Amandemen UUD 1945 terutama terkait perpanjangan masa jabatan Presiden terlalu melebar dibahas. Namun demikian, usulan itu sah-sah saja disampaikan oleh berbagai kelompok.
"Sebab sebagai Anggota Dewan dan Anggota MPR patokan saya kan ini tata tertib MPR yang mengatur proses amandemen. Selama itu menjadi aspirasi biasa seperti yang dikatakan teman kita Qodari itu bagi kami narasi biasa saja di luar," kata Hendrawan pada program Dua Sisi di tvOne, Kamis 2 September 2021.
Menurut Hendrawan, partai politik atau siapa pun tidak bisa membatasi hak berpendapat seseorang, seperti dorongan Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari yang menginisasi duet Jokowi-Prabowo di Pemilu 2024.
Baca juga: Diduga Menganiaya, Begini Hubungan Nicholas Sean dan Ayu Thalia
Dan itu pun dinilai saat ini, usul Qodari juga dinilai belum terlalu serius atau konkret secara politik dieksekusi.
"Kalau mereka serius pasti mereka melakukan lobi ke partai politik, kelompok DPD dan seterusnya. Dan mereka akan datang dengan usulan yang jelas," kata Hendrawan.
Pria yang akrab disapa Prof Hendrawan ini bilang, ketimbang sibuk ribut- ribut membahas polemik tiga periode, sebaiknya publik juga jernih melihat usulan soal ini di masa lampau.
Ia pun menyindir Partai Demokrat yang pernah ingin mengajukan tiga periode saat Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat Presiden.
"Soal aspirasi 3 periode ini bukan yang pertama. Pada tahun 2009/2010 teman-teman dari Partai Demokrat mewacanakan kemungkinan Pak SBY tiga periode. Dan didukung teman-teman PKS. Saat itu Ruhut Sitompul vokal sekali. Dulu Ruhut masih di Demokrat. Kemudian pada satu titik Marzuki Alie secara jelas mengatakan hentikan keribuatan masa jabatan Presiden ini," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti