Tim penyidik Bareskrim Polri bakal segera menjebloskan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama tertentu Muhammad Yahya Waloni ke penjara. Yahya Waloni dinyatakan sehat oleh dokter RS Polri.
"Saat ini kondisi MYW (Muhammad Yahya Waloni) sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi. Tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Termasuk Genk 212, Camkan Baik-Baik! Yahya Waloni Bukan Ustad, Ilmunya Masih Cetek!
Maka seiring membaiknya kondisi kesehatan Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara yang membelitnya segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan.
Namun Ahmad Ramadhan belum menginformasikan kapan penyidik menjemput Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati.
"Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucapnya.
Diketahui, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung. Kemudian Yahya mendapat perawatan di RS Polri. Sebelumnya diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8/2021).
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).
Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.
Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," tambah Rusdi.
Baca Juga: PKS Benar-Benar Nggak Terima Pak Polisi Sikat Yahya Waloni Karena Penistaan Agama, Harusnya..
Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga: M Kece dan Yahya Waloni Sudah, "Polisi Harus Jawab Tuntutan Tindak Abu Janda dan Denny Siregar"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: