Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Termasuk Genk 212, Camkan Baik-Baik! Yahya Waloni Bukan Ustad, Ilmunya Masih Cetek!

Termasuk Genk 212, Camkan Baik-Baik! Yahya Waloni Bukan Ustad, Ilmunya Masih Cetek! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis, ikut buka suara terkait kasus penistaan agama yang menyeret penceramah kontroversial Yahya Waloni.

Menurut orang nomor satu di MUI ini, Yahya tidak bisa dikategorikan sebagai ustad lantaran ilumnya masih terbilang kurang lantaran label ustad seharusnya tak diberikan ke sembarang orang.

“Ini gampangnya saja orang disebut ustaz. Kalau di Timur tengah, ustaznya sekelas profesor. Di sini, orang sering ke masjid lalu jadi takmir masjid, sudah jadi ustaz. Jadi, ya men-downgrade lah, memperendah istilah ustaz itu sendiri,” ujarnya sampaikan dalam program Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di tvOne, akhir pekan kemarin. Baca Juga: Percuma Genk 212 Ngancem-Ngancem, Belain Habib Rizieq Aja Gak Mampu, Eh Sok-sokan Belain Si Yahya

“Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya. Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” lanjut dia. Baca Juga: Jika Polisi Tak Segera Tangkap Muhammad Kece, Ancaman PA 212 Ngeri!

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai standar bagi penceramah di Indonesia.

Namun, ia mengaku pihaknya tidak bisa melaraang seseorang untuk menjadi penceramah atau dipanggil ustad.

Sebab, tidak ada aturan yang membuat MUI mesti melarang.

“MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi.”

“Berbeda dengan negara sebelah seperti di Malaysia atau Brunei memang ada ketentuannya. Di kita tidak bisa melarang,” tutur dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: