Udah Gak Sakit Setelah Dirawat, Yahya Waloni Nggak Main-Main, Langsung Melawan Bos!
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni resmi melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9), usai dirinya menjalani perawatan mediis.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, yang menilai penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas dirinya itu cacat hukum atau tidak sesuai prosedur. Baca Juga: Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris
Menurutnya, alasan gugatan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021), Baca Juga: Kuasa Hukum Yahya Waloni Siap Ajukan Permohonan Praperadilan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil