Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Baik-Baik! Ini 6 Jurus Melaporkan Penipuan Online

Catat Baik-Baik! Ini 6 Jurus Melaporkan Penipuan Online seorang wanita membuka google di laptop. | Kredit Foto: Unsplash/Nathana Rebouças
Warta Ekonomi, Aek Kanopan -

Perkembangan teknologi bagaikan pedang bermata dua yang membawa keuntungan sekaligus kerugian. Di satu sisi, kecanggihan teknologi dan Internet of Things (IoT) mempermudah aktivitas masyarakat modern. Namun di sisi lain, teknologi juga memicu tindak penipuan online secara masif. Selain harus memahami modus dan cara mencegah penipuan online, kamu juga harus tahu cara melaporkan penipuan online agar terhindar dari risiko kerugian. Baca Juga: Cuan Menggiurkan dari Bermain Game Online dan Top Up Firut Game

Penipuan online adalah penggunaan website, software, atau aplikasi yang terkoneksi dengan internet yang bertujuan menipu atau mengambil keuntungan dari para korban. Sebelum mempelajari cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, yuk kenali dulu 5 jenis penipuan online yang kerap terjadi di dunia maya, berikut seperti dirangkum, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diminta Tak Lagi Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing

1. Phishing

Upaya mendapatkan data-data pribadi seseorang untuk mengakses informasi penting, misalnya nomor rekening, PIN ATM, dan nomor kartu kredit.

2. Pharming

Tindak penipuan yang mengarahkan korban ke website palsu sehingga oknum penipu dapat menyimpan data-data penting korban dalam bentuk cache.

3. Sniffing

Peretasan untuk mengumpulkan informasi milik orang lain secara ilegal, contohnya penyalahgunaan wifi di tempat umum demi meretas data-data penting.

4. Money mule

Jenis penipuan yang mengharuskan korban menerima sejumlah uang di rekening untuk ditransfer kepada orang lain.

5. Social engineering

Manipulasi kondisi psikologis korban agar mau memberikan informasi pribadi yang penting kepada oknum secara tidak sadar.

6 Cara Melaporkan Penipuan Online

Penipuan online bisa dialami siapa saja ketika sedang berada dalam kondisi lengah atau terdesak. Jadi, jangan panik dulu bila kamu baru menjadi korban penipuan online. Lakukan 6 cara berikut ini untuk melaporkan penipuan online sehingga uangmu bisa kembali dan oknum penipu segera diringkus:

1. Melapor ke Kantor Polisi Terdekat

Salah satu cara melaporkan penipuan online yang paling mudah adalah langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Beberapa proses yang harus kamu lalui ketika melaporkan penipuan online ke kantor polisi adalah sebagai berikut:

? Menyiapkan berkas-berkas penting misalnya data pribadi (KTP), bukti percakapan antara kamu dan oknum penipu, serta bukti transfer.

? Jika semua berkas sudah disiapkan, kamu bisa segera mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Tim SPKT akan memintamu menjelaskan kronologi penipuan secara rinci.

? Proses penyidikan tindak pidana penipuan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

2. Menghubungi Call Center Bank yang Digunakan Oknum Penipu

Proses penipuan online biasanya memanfaatkan rekening bank tanpa melalui proses tatap muka. Itulah sebabnya kamu harus lekas menghubungi call center bank yang digunakan oknum penipu sesaat setelah mengalami penipuan. Kamu patut menyampaikan kronologi penipuan yang kamu alami dan memberikan informasi tentang rekening pribadimu (nomor rekening, nomor ATM, serta beberapa informasi pribadi lainnya untuk verifikasi). Pihak bank akan membantumu menelusuri kasus penipuan online sehingga uangmu bisa kembali.

Selain melapor ke pihak bank, jika kamu bertransaksi dengan perusahaan fintek, sebaiknya segera hubungi perusahaan fintek bersangkutan. Penipuan yang mengatasnamakan fintek ini banyak terjadi, terutama pada pinjaman online langsung cair.

3. Melaporkan Rekening Pelaku Penipuan ke Website CekRekening.id

Apakah kamu merasa familiar dengan website CekRekening.id? Website tersebut digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membantu masyarakat melaporkan penipuan online. Cara melaporkan penipuan online di CekRekening.id sangat mudah. Kamu tinggal memasukkan informasi rekening oknum penipu serta bukti-bukti penipuan. Sistem website tersebut akan mencocokkan informasi yang kamu berikan dengan database berisi informasi lain tentang rekening-rekening yang pernah dilaporkan orang lain. Selanjutnya, CekRekening.id akan membantumu memproses laporan penipuan yang kamu berikan. Kamu juga bisa melakukan konsultasi melalui email [email protected] atau chat WhatsApp 0811 8331 316 .

4. Membuat Laporan Penipuan di Website Lapor.go.id

Selain mengecek dan melaporkan rekening penipu ke website CekRekening.id, kamu juga bisa membuat laporan penipuan di website Lapor.go.id. Website tersebut merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (LAPOR) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden (KSP). Para korban hanya perlu membuat laporan rinci dan melampirkan bukti-bukti mengenai tindak penipuan yang dialami. Selanjutnya, laporan yang masuk ke website Lapor.go.id akan ditindaklanjuti melalui laporan ke kepolisian.

5. Melaporkan Akun Media Sosial yang Digunakan Oknum Penipu

Penipuan online biasanya dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial, salah satunya adalah Instagram. Bila kamu menjadi korban penipuan via media sosial, sebaiknya kamu melaporkan akun media sosial tersebut agar lekas diblokir. Caranya, kamu harus mengakses akun Instagram oknum penipu lalu membuka postingan yang ingin kamu laporkan. Kemudian, klik icon titik tiga pada pojok kanan atas layar lalu pilih opsi Laporkan. Masukkan keterangan rinci mengenai alasan pelaporan yang kamu buat, yaitu penipuan dan penggelapan. Laporan yang berhasil diajukan akan diproses pihak pengelola media sosial dan kemungkinan besar akun media sosial oknum penipu akan dinonaktifkan.

6. Mengajukan Komplain dan Laporan ke Pihak E-commerce

Aktivitas belanja online juga rentan mengalami penipuan karena banyak oknum penipu berkedok menjadi seller online. Kalau kamu mengalami penipuan saat belanja online, sebaiknya kamu lekas melaporkannya kepada pihak e-commerce. Langkah praktis ini merupakan salah satu cara melaporkan penipuan online agar uang kembali sebab pihak e-commerce berhak untuk tidak memberikan atau menarik kembali uang hasil belanja kepada oknum penipu berkedok seller.

Kini, kamu tahu kan kalau cara melaporkan penipuan online tidak sulit dan dapat membuat uangmu kembali. Jangan biarkan penipuan online terus merajalela karena tidak ditindaklanjuti secara serius. Ajukan laporan penipuan online supaya oknum penipu lekas diringkus polisi dan menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lainnya. Agar lebih terjamin, pastikan perusahaan, baik itu fintek (seperti Kredit Pintar, Akulaku, dsb), atau e-commerce (seperti Tokopedia, Bukalapak, dll) yang kamu tempati bertransaksi terdaftar dan diawasi OJK serta terdaftar dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, kamu tidak perlu waswas lagi jika terjadi penipuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: