Kasus Penipuan Waralaba Restoran di Lampung, Kuasa Hukum Korban: Ada Upaya Perampasan Uang dan Tanah
Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada Kamis (20/2/2025).
Penyidik memeriksa Hadi Wahyudi sebagai terlapor untuk mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan masih berlanjut hingga malam ini.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.
Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak, dan yang lebih mengejutkan, kontraktor yang menggugat Tedy, CV Hasta Karya Nusapala, ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga Hadi Wahyudi sebagai boneka dari CV Hasta Karya Nusapala untuk memuluskan aksi penipuan dan penggelapan terhadap kliennya senilai Rp 16 miliar.
Natalia mencurigai CV Hasta Karya Nusapala sebagai perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk menggelapkan uang dan tanah milik Tedy. Menurutnya, tidak pernah ada aliran dana dari PT Mitra Setia Kirana ke CV tersebut.

"Yang ada hanya aliran dana kecil ke rekening Hadi Wahyudi, yang diduga menjadi boneka untuk memuluskan aksi penipuan dan penggelapan oleh Titin, Andy, dan Sela," jelas Natalia pada Kamis (20/2/2025).
Natalia juga menyebutkan bahwa dalang di balik kasus ini adalah keluarga Hengki, Titin, Andy, dan Sela, yang merupakan pemilik PT Mitra Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala. Mereka diduga ingin merampas uang dan tanah milik Tedy Agustiansjah. Awalnya, para terlapor berniat menguras dana Tedy sebesar Rp 42 miliar. Namun, karena Tedy menolak memberikan dana lebih, mereka beralih ke upaya lain untuk mendapatkan tanah miliknya.
"Sedikit demi sedikit, kasus ini mulai terbongkar," ujar Natalia. Ia juga menduga bahwa para terlapor memiliki siasat dengan melibatkan mafia tanah. Dugaan ini diperkuat oleh penelusuran timnya di Lampung, yang mengungkap bahwa Hengki, suami Titin, adalah terduga mafia tanah.
"Hengki, yang merupakan mertua Andy Halim, diduga selalu mulus dalam aksinya dengan bantuan pengacara pribadinya, Sujarwo," tambah Natalia.
Selama proses pemeriksaan, Hadi Wahyudi telah beberapa kali mengganti pengacara. Natalia bertekad untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memantau pergerakan pihak lawan. Menurutnya, keluarga Titin, Andy Halim, dan Hadi Wahyudi seharusnya tidak serakah dengan menggugat kasus ini di Tanjung Karang, Lampung.
"Para pengacara di Lampung harus lebih bijak dalam menerima perkara, karena kasus ini menyangkut marwah peradilan di Lampung dan Indonesia," tegas Natalia.
Sebelumnya, pada Senin (17/2/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga terlapor dalam kasus yang sama. Tedy Agustiansjah, seorang pengusaha Jakarta, melaporkan Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung.
Kuasa hukum para terlapor, Sujarwo, menyatakan bahwa kliennya memenuhi undangan klarifikasi sebagai warga negara yang baik. "Hari ini, klien kami baru memberikan delapan pertanyaan terkait kasus ini," ujarnya. Sujarwo juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini hanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dan tidak ada kaitannya dengan dugaan mafia tanah di Lampung.
Di sisi lain, Natalia Rusli membenarkan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, ia menambahkan bahwa jika diselidiki lebih lanjut, kasus ini dapat mengungkap praktik mafia tanah di Bandar Lampung yang melibatkan tanah milik kliennya.
"Kami akan membongkar dugaan mafia tanah di Lampung," tegas Natalia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement