Dikatakan Tom Malik, bahwa PT BSI sendiri yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, Jatim, sebagai memegang IPPKH seluas 992 hektare. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lahan kompesasi seluas 1.984 hektare. Total luas lahan kompesasi yang PT BSI yang serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektare lebih luas dari yang diwajibkan. Penyerahkan lahan minimal dua kali lipat dari luas kawasan hutan yang dipakai IPPKH dari kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut.
Selain di wilayah Jatim dalam penyerahan lahan kompesasi, pihaknya juga melakukan hal serupa diwilayah Jabar yakni, penyerahan lahan kompesasi seluas 857,26 hektare di Sukabumi, Jabar.
Sebelum melakukan serah terima, Tom Malik menyebutkan, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lndung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik. Penilaian ini berlangsung di beberapa Desa pada 4 wilayah Kecamatan, yakni Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud Sukabumi, Jabar. Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus.
“Semua itu tertulis dalam kutipan Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman Reboisasi kepada Kementerian LHK dan ditandatangani oleh 30 anggota Tim Penilai serta melibatkan BPDAS HL Citarum–Ciliwung, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan Perum Perhutani,” pungkas Tom Malik
Perlu diketahui, serah terima lahan kompesasi dari PT BSI ke Kementerian KLH dilakukan perwakilan masing-masing Direktur BSI Cahyono Seto (PT BSI) dan Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK Helmi Basalamah di Jakarta, Kamis (9/9/2021) kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: