Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko Jumat (10/9/2021).
Laporan Moeldoko terdaftar dalam surat bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.
Baca Juga: Pak Jokowi Beri Ucapan Selamat HUT Demokrat, Moeldoko Tersudut: Masih Aja Halu
Terkait laporan itu, Pengacara ICW Erwin Natosmal Oemar menyayangkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu mencerminkan sikap arogan dan kriminalisasi terhadap ICW.
"Kami sangat menyayangkan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Moeldoko dengan melakukan kriminalisasi terhadap riset ICW. Padahal poin-poin yang diminta oleh Moeldoko sudah dipenuhi oleh ICW," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Erwin lalu menjelaskan poin-poin permintaan Moeldoko yang telah dipenuhi ICW. Misalnya terkait permintaan minta maaf, ICW disebut sudah membalas somasi yang dikirimkan Moeldoko.
"Soal permintaan maaf, kami sudah membalas dalam sejumlah respons terhadap somasi dalam konteks ekspor beras, ada slip of tongue soal menjelaskan relasi masing-masing aktor. Di luar itu, kami tidak mau meminta maaf atau mencabut riset soal Ivermectin," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: