Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali menyoroti isu yang berkembang mengenai amandemen UUD 1945. Menurut Mardani, amandemen UUD 1945 memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan dalam Pasal 37 diberikan ruang untuk melakukan amandemen.
"Amandemen adalah sesuatu yang niscaya kita sudah 4 kali melakukan amandemen. Founding fathers kita di Pasal 37 demikian bijak dengan memberikan batasan yang limitatif diusulkan sepertiga anggota MPR, minimal yang hadir dua pertiga dan keputusan harus 50 persen + 1 bahkan item-nya sudah jelas," kata Mardani dalam akun YouTube yang dikutip, Sabtu 11 September 2021.
Baca Juga: Rocky Gerung Gambarkan Amandemen UUD Mirip Program Renovasi Rumah
Namun meski diberikan ruang untuk melakukan amandemen, masing-masing pihak harus lebih teliti dalam menjaga konstitusi. Jangan sampai kata dia, adanya amandemen ini disusupi oleh kepentingan-kepentingan kelompok yang bukan mewakili kepentingan rakyat.
"Tetapi politics is the art of impossibility ya seni ketidakmungkinan. Jadi ada teori tersendiri ada praktik sendiri sehingga kita harus betul-betul mampu melihat siapa bermain, apa target dan tujuannya, lihat bagaimana kondisi anatomi masalahnya dan kira kita proyeksinya mau ke mana," ujar Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengatakan bahwa untuk melakukan amandemen UUD 194, terlebih dahulu diperlukan sosialisasi yang jelas ke masyarakat. Karena adanya Amandemen ini juga akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan warga negara.
"Pertama adalah pastikan tujuan amandemen itu tersosialisasikan dengan baik. Karena dia ada di rujukan konstitusi kita harus dirujuk dia bukan cuma konsumsi elite tapi juga konsumsi kelas menengah, konsumsi akademisi, konsumsi media. Bahkan pelajar pun kita ajak bincang. Karena ini sikap kenegarawanan, ketika kita bicara konstitusi, maka mindsetnya harus mindset negarawan," ujar Mardani.
Oleh karena itu kata dia harus dipahami dengan baik oleh seluruh rakyat Indonesia. Maka sosialisasinya harus dilakukan secara masif. Jika tidak dilakukan secara masif dan juga tidak diketahui jelas motif dari amandemen tersebut maka layak untuk ditolak usulan Amandemen ini.
"Kalau negarawan, what can you do for your country. Sehingga kalau sosialisasi tidak masif, inisiatifnya tidak jelas motifnya dan ada ketertutupan dalam proses, hampir bisa dipastikan bahwa ini adalah pesanan dan kita harus menolaknya dengan tegas," ujar Mardani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: