Hingga Minggu (12/9) korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Klas I Tangerang, bertambah satu. Sehingga total korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut menjadi 45 orang.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan memberikan santunan sebesar Rp30 juta bagi keluarga korban yang meninggal.
Menanggapi hal itu, pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan sesuai dengan aturan PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian, besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta sampai Rp600 juta.
"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya," kata Oky dalam konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).
Menurut dia sesuai dengan aturan tersebut pula, ganti rugi sebesar Rp30 juta hanya untuk korban yang mengalami luka-luka atau cacat bukan justru untuk korban yang meninggal.
"Semestinya pemerintah melihat, 'oh dia kepala rumah tangga', jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imaterial," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: