Ia diduga menerima suap dari pejabat Pemprov Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Kasus ini akhirnya menyeret Zumi Zola, Gubernur Jambi. Ia terlibat penyuapan anggota dewan untuk pengesahan APBD.
KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Ternyata pengesahan APBD 2017 juga diwarnai suap atau uang ketok palu. Lembaga anti rasuah pun mengusut anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Beberapa telah diadili dan divonis bersalah. Nah, Sofyan Ali pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
"Saya terima tapi saya kembalikan. Kalau orang ini (terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi) saya tidak tahu,” aku Sofyan.
Dia mengaku, menerima Rp 200 juta dari Kusnindar, koleganya di DPRD kala itu. Ia menuturkan, Kusnindar menelepon hendak datang ke rumahnya.
Sofyan pun mempersilahkan. Setelah tiba di rumah Sofyan, Kusnindar menyerahkan kantong plastik hitam. Isinya uang. “Ini titipan katanya. Saya pahami (dari) pimpinan barangkali,” kata Sofyan.
Menurutnya, uang itu lalu disimpan di lemari. Tak disentuh sampai KPK melakukan penyidikan kasus uang ketok palu APBD. “Waktu ditanya penyidik, saya kembalikan,” kata Sofyan.
Uang baru dikembalikan pada 2018. Padahal, Sofyan menerimanya dari Kusnindar pada akhir 2016. Namun soal uang ketok palu APBD 2018, Sofyan berdalih tidak tahu menahu. Ia baru mengetahui kasus ini setelah tersiar kabar OTT yang dilakukan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat