Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Pandemi Penjahat Siber Makin Panen, RUU PDP Masih Deadlock

Saat Pandemi Penjahat Siber Makin Panen, RUU PDP Masih Deadlock Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bermunculannya kejahatan siber di tanah air mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 jadi salahsatu tanda benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Menanggapi hal itu, Anggota komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menegaskan perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Baca Juga: Farhan Nasdem Sudah Hubungi Orang KPI untuk Meng-cancel Saipul Jamil

"BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, BSSN Perlu Payung Hukum

Namun, lanjut Farhan upaya perlindungan  juga masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP. 

"PDP masih deadlock karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Pemerintah dengan Komisi 1," katanya.

Menurutnya, dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. Pihaknya juga mengajukan agar pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan kembali kesempatan bagi menuntaskan RUU PDP.

Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. 

"Deadlock nya adalah status otoritas perlindungan pata apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Farhan, belum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi.

 "Perdebatan apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?," Jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan ekosistem digital di  tanah air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan publik dan kepentingan politik. Kepentingan bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan, dikuasai, dikelola dan diolah. Baik itu untuk kepentingan bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling.

Kepentingan layanan publik tersebut menyangkut masalah administrasi publik untuk layanan kesehatan publik, pendidikan nasional, pendaftaran pemilihan umum, penelitian ilmiah, sensus penduduk, sensus ekonomi, sensus pertanian dan penegakan hukum. 

"Dalam hal ini pemerintah juga berkepentingan untuk melindungi data karya hak cipta budaya, seni dan ilmiah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: