Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Bukti Vaksinasi WNI dan WNA dari Luar Negeri Dapat Terdata di PeduliLindungi

Ini Bukti Vaksinasi WNI dan WNA dari Luar Negeri Dapat Terdata di PeduliLindungi Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri kini dapat diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.

Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Baca Juga: Pemda Harus Percepat Penuntasan Vaksinasi Pendidik untuk Dukung PTM Terbatas

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Menkominfo, Kamis (16/9/2021).

Setelah itu, lanjutnya, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Menkominfo, adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: