Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Kuasa Hukum Ahok, Ingatkan Pemerintah: Hati-Hati, Moratorium PKPU Bisa...

Mantan Kuasa Hukum Ahok, Ingatkan Pemerintah: Hati-Hati, Moratorium PKPU Bisa... Kredit Foto: BPKN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III yang membidangi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, mengingatkan pemerintah untuk  berhati-hati dalam memutuskan desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu).

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2021), ia mengatakan moratorium PKPU dinilai dapat menimbulkan kerugiaan besar terhadap masyarakat konsumen. Baca Juga: Kasus Kepailitan dan PKPU Naik Signifikan, Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium

Ia juga beranggapain jika dampak moratorium PKPU dan kepailitan bisa berpotensi merugikan kalangan konsumen. Seperti, seseorang yang membeli rumah, namun kemudian selama bertahun-tahun malah tak dibangun, maka konsumen tersebut bakal kesulitan mendapatkan keadilan atas haknya.

“Salah satu hak konsumen itu mendapatkan kepastian hukum seperti mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa. Negara harus hadir memastikan hak konsumen termasuk kepastian hukum ini,” ujarnya.

Baca Juga: Menkes Gandeng BPKP Audit Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, ia mengatakan moratorium PKPU ini dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang berniat tak baik.

Kekhawatiran perusahaan sebagai debitur yang gampang di-PKPU-kan tak beralasan. Sebab ada opsi perdamaian dan tidak semua pengajuan PKPU dan kepailitan diterima oleh Pengadilan Niaga.

“Negara harus hadir menyediakan dan memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Bagaimana menghadirkan keadilan dengan memperlakukan hak secara setara sesuai UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, saya rasa bisa menghidupkan perekonomian. Pengadilan juga punya alasan atau dalil-dalil untuk memutuskan menolak atau menerima gugatan,” jelas Rolas.

Dia menduga, moratorium PKPU dan kepailitan bisa membuat kemacetan arus kas utang-piutang yang dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian. “Pada akhirnya nanti aduan konsumen ke BPKN makin banyak. Ini tentu makin memberatkan kita semua, terlebih kalau dibuat dalam Perppu, maka bagaimana bisa konsumen memperjuangan haknya secara adil?,” tanyanya.

Adapun dari catatannya selama tiga tahun terakhir BPKN telah menerima 6.000 lebih aduan konsumen. Menurutnya, moratorium PKPU ini dapat membuat makin besarnya aduan atas dugaan pengabaian hak konsumen. Kebanyakan konsumen yang dirugikan adalah masyarakat kecil. Jangan sampai hal ini terus bertambah.

“Secara prinsip, legal standing BPKN menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya,” tegas mantan pengacara Ahok ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: