Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran. Pemerintah juga harus memeriksa industri farmasi dari hulu hingga hilir.
“Kami merekomendasikan supaya pemerintah mengaudit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi,” tegas Ketua BPKN, Rizal Edi Halim, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (4/11).
Permintaan evaluasi dan audit itu menjadi salah satu poin rekomendasi BPKN terhadap pemerintah terkait kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan anak. Adapun rekomendasi lainnya, terang Rizal, BPKN akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.
Terakhir, BPKN mendesak pemerintah menaikkan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan. Sebagai informasi, sejak hari ini hingga akhir November BPKN membuka posko pengaduan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Posko itu dibuat untuk mendapatkan data dan informasi terkait korban. Prosedur pengaduan, kata dia, tidak rumit, asal identitas dan lokasi dirawat disampaikan. Posko BPKN berada di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Jawaban Maruf Amin
Pengaduan online juga dibuka di seluruh media sosial BPKN, yakni di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Permohonan advokasi juga bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp di nomor 08153-153-153.
Dia berharap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di seluruh indonesia juga membuka posko pengaduan untuk mengidentifikasi kasus-kasus ini.
Pembentukan Posko bersama empat poin rekomendasi BPKN ini menindaklanjuti laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI) yang mencapai 304 kasus per 31 Oktober 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: