Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Adapun tentang isi Pasal 10 Permendag No 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.

“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.

Gobel justru sangat mendukung Permendag No 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.

“Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah,” katanya. Apalagi Permendag No 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. “Laksanakan dulu,” katanya.

Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki kebijakan yang bagus dalam mendorong UMKM.

“Mereka telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya. Ini akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Tapi jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar. UMKM jadi membiayai usaha besar,” katanya.

Menurut Gobel, kebijakan menteri harus searah dan mendukung apa yang menjadi visi Presiden Jokowi dalam membela UMKM. Gobel mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar.

“Bagi mereka tentu bisa bernegosiasi dengan jaringan ritel swalayan. Namun sebagian besar pemasok justru milik UKM, bahkan ada juga yang berskala mikro. Mereka ini yang tak berdaya,” katanya.

Jika pertarungan bebas dibiarkan dalam masalah ini, Gobel memperkirakan, bahwa para pemasok kemudian hanya menjadi produsen.

“Lalu kemasan dan merek barang yang dijual di gerai swalayan sudah berubah menjadi milik ritel tersebut,” katanya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: