Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IETD 2021 Berakhir, ICEF dan IESR Berikan 10 Rekomendasi Transisi Energi di Indonesia

IETD 2021 Berakhir, ICEF dan IESR Berikan 10 Rekomendasi Transisi Energi di Indonesia Kredit Foto: Bethriq Kindy Arrazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan, energi surya Indonesia memiliki ketersediaan energi yang melimpah dan bisa dimanfaatkan untuk sektor ketenagalistrikan. Agar hal tersebut tercapai, dibutuhkan dukungan kebijakan yang tepat dalam mempercepat penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

"Kami IESR dan ICEF dalam berbagai dialog akan menyampaikan rekomendasi dari rangkuman dialog selama 5 hari ini," ujarnya dalam sesi terakhir Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD), Recommendation to Policy Makers and Closing Remarks, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Dukungan Kebijakan Nyata Pemerintah Diperlukan untuk Kepastian Pembiayaan Energi Terbarukan

Pertama, diperlukan kerangka kebijakan dan mengintegrasikan kebijakan utama untuk bisa mencapai dekarbonasasi yang mendalam. Agar hal tersebut tercapai, dibutuhkan UU yang kuat sebagai wujud dukungan politik Indonesia untuk mendorong dekarbonsasi dan pengembangan teknologi rendah karbon.

Berdasarkan pengamatan Fabby, saat ini beberapa kebijakan yang berkorelasi dengan upaya dekarbonisasi dinilainya belum memadai. Ia mencontohkan kebijakan energi nasional dan RUEN yang menyebutkan tahun 2050 porsi energi fosil lebih tinggi jika dibandingkan dengan porsi EBT. Karena itu, target tersebut perlu diubah untuk memberikan kepastian target jangka panjang yang berkaitan dengan dekarbonisasi dengan EBT dari 2050-2060 mendatang.

Fabby memperkirakan proses dekarbonisasi di Indonesia membutuhkan waktu hingga 30 tahun mendatang. Karena itu, diperlukan dukungan melalui kepastian jangka panjang agar target dan regulasi yang dibuat tidak berubah arah.

"Terutama dekarbonisasi ini membutuhkan transformasi yang subtansial dan mendalam untuk sektor energi dan melibatkan investasi yang besar adanya perundangan yang memadai untuk memberkan kepastian untuk semua pihak untuk berinvestasi dalam transformasi energi kita," katanya.

Kedua, diperlukan penetapan kebijakan yang dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara energi fosil dengan EBT selama dalam proses transisi menuju dekarbonisasi. Dengan begitu, EBT dapat bersaing dengan energi fosil khususnya surya dan angin agar dapat bersaing di Idnoensia.

Namun, saat ini terdapat sejumlah kebijakan yang membuat energi fosil murah. Karena itu, diperlukan adanya kebijakan untuk mencabut subsidi energi fosil dan mulai ditetapkan harga karbon yang tepat agar nilai keekonomian energi fosil dapat dilihat secara tepat dengan merefleksikan harga dan eksternalistas sebenarnya. Dengan begitu, EBT bisa bersaing secara terbuka.

Ketiga, perlunya menyusun rencana energi nasional dengan basis penurunan emisi karbon dengan mempertimbangkan potensi pengembangan teknologi rendah karbon yang ada. Fabby mengungkapkan, saat ini telah ada beberapa rencana pemanfaatan teknologi yang perlu diperhatikan terkait kecepatan inovasi pada masing-masing teknologi rendah karbon yang sudah tersedia di dunia. Salah satunya dengan mempertimbangkan harga atau biaya teknologi untuk 2030 hingga 2050 mendatang.

"Karena itu, kebijakan energi khususnya soal harga harus memertimbangkan efek jangka panjang apa yang dirasakan murah hari ini karena ada distorsi pasar bisa menjadi mahal. Karena itu, perlu memikirkan teknologi akan yang perlu diintegrasikan dalam strategi dalam dekarbonisasi tahu 2060 dengan mempertimbangkan faktor biaya lebih matang," paparnya.

Keempat, penetapan rencana penutupan dini PLTU secara optimal berdasarkan analisis data pada tiap unit PLTU. Analisis tersebut dapat digunakan sebagai strategi kapan akan dipensiunkan dan seberapa besar upaya akan mengisi kapasitas yang akan muncul ketika PLTU dipensiunkan.

Fabby menambahkan, salah satu yang saat ini dilakukan pemerintah dengan dukungan lembaga pembangunan adalah energy transition mechanism sebuah upaya memobilisasi dukungan pendanaan agar PLTU dapat pensiun lebih awal atau melakukan retrofitting dari PLTU yang ada. Dengan begitu, seiring periode transisi berjalan akan dapat meningkatkan EBT serta mengalihkan pendanaan dan investasi yang sebelumnya masuk ke geothermal beralih ke EBT.

Kelima, peningkatan bankability proyek energi terbarukan dengan memperbesar skala proyek dan dukungan regulasi yang komprehensif. Proyek EBT di Indonesia tidak dapat dibangun secara masif bila proyeknya bankability uang disebabkan faktor risiko berdasarkan sudut pandang investor maupun penyandang dana tentang kestabilan dari regulasi.

"Maka, regulasi pemerintah yang transparan memberikan kejelasan mengenai risiko proyek itu perlu disusun. Kemudian juga penerapan proses pengadaan yang kompetitif dan aturan lain yang perlu dibuat secara komprehensif mengenai tarif, insentif, subsidi dan pengurangan risiko terharap proyek EBT," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: