Di Indonesia, kata Teten, kemitraan UMKM dengan usaha besar sudah diatur jelas dalam UU Cipta Kerja. Bahkan, banyak insentif yang bisa dinikmati usaha besar bila bermitra atau kerja sama dengan UMKM. Salah satunya terkait perpajakan dan upah pekerja.
Tak lupa, Teten juga mengapresiasi Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA) yang secara konsisten melakukan pembinaan dan bimbingan bagi pelaku UKM logal di Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan bahwa koperasi dan UKM logam dari Kabupaten Tegal sangat siap memasok dan memenuhi kebutuhan industri nasional termasuk BUMN.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat, BRI Dorong Pemberdayaan Ekosistem Bisnis Klaster
"Kita akan terus kembangkan Kabupaten Tegal menjadi Jepang-nya Indonesia," ungkap Bupati Tegal.
Sementara itu, Ketua Koperasi TMI Muhammad Jahidin menjelaskan, sejak masuk supply chain dari industri otomotif Astra Motor dan Toyota, omzet koperasi mengalami peningkatan signifikan dari Rp170 juta (2020) menjadi Rp360 juta (2021).
"Koperasi TMI dibentuk pada Agustus 2018 atas inisiatif dan kesepakatan komunitas UKM manufaktur. Saat ini, kami memiliki anggota sebanyak 22 UKM berbadan hukum PT," ujar Jahidin.
Koperasi TMI memiliki empat unit usaha, yakni jasa logistik, pembuatan dan repair dyes, penjualan material, dan consumable.
"Selain menjadi pemasok kebutuhan industri otomotif, kami juga mampu memproduksi alat kesehatan dan pertanian berbahan baku logam," pungkas Jahidin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti