Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DSLC, Kantor Hukum yang Siap Mengawal Jasa Hukum dan Bisnis

Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah-tengah kompleksnya permasalahan ekonomi, hukum dan bisnis di Indonesia, Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC) hadir dan resmi beroperasi di Jakarta dan Surabaya untuk memberikan layanan jasa hukum dan bisnis terbaiknya kepada para kliennya.

DSLC didirikan oleh Rizky Dwinanto bersama-sama dengan Fetroki Rhomanda, dan Camelia Ahmad. Meskipun nama baru, namun jejak karir dan pengalaman para pendirinya bukan hal yang baru saja dirintis.

Para Partner yang tergabung di dalamnya adalah praktisi hukum yang telah memiliki pengalaman panjang dari kantor hukum ternama di Indonesia.

Rizky Dwinanto mengatakan, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang sudah teruji belasan tahun, DSLC mampu memberikan solusi terbaik pada setiap permasalahan hukum klien.

DSLC bekerja efektif secara tim dan individu yang selalu menekankan akan proses dan hasil yang baik, dedikasi dalam bekerja, berkontribusi, dan memberikan value yang merupakan modal dasar DSLC.

"Hal ini tercermin pada garis tegas berwarna hijau yang mengawali logo DSLC. DSLC berkomitmen sesuai tagline yang ingin disampaikan dalam kantor hukumnya yaitu creating value from complexity, yang senantiasa memberikan nilai/manfaat yang maksimal pada setiap hal yang kami mulai," ujar Rizky dan Partner DSLC di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Sebagai pendatang baru, sambung Rizky, DSLC memiliki keunikan dari kantor jasa hukum lainnya. DSLC berkomitmen dalam mengutamakan pendampingan hukum yang terintegrasi dari awal hingga akhir dalam menyelesaikan berbagai proyek yang ditanganinya.

DSLC menyusun dan memperkenalkan sebuah kerangka kerja yang menjadi landasan dalam mendampingi klien.

"Kami tidak sekedar mendampingi dalam menyelesaikan masalah, namun juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien berjalan dengan benar tanpa pendampingan. Dan tentunya, hasil akhir yang diharapkan dapat menekan pengeluaran biaya dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum," tandas Rizky yang diamini para partner DSLC lainnya.

Sesuai dengan Kerangka Kerja DSLC, lanjut Rizky, dalam menyelesaikan setiap pekerjaannya, DSLC membaginya menjadi tiga tahapan kerja yaitu pre-assessment à execution à post execution atau langkah awal selalu dimulai dengan pre-assessment.

Hal ini dilakukan guna mendudukkan setiap permasalahan pada tempatnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi penyelesaian beserta penilaian terhadap resiko yang akan muncul dalam setiap pilihan, termasuk estimasi waktu, dan biaya yang perlu dikeluarkan.

"Semua tahapan ini dijalani agar menjadi jelas dan terbuka untuk klien, sehingga klien akan merasa aman dan nyaman dalam proses yang dijalaninya," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: