Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Pengakuan Mengejutkan Kuasa Hukum Luhut, Seret Nama Haris Azhar

Tegas! Pengakuan Mengejutkan Kuasa Hukum Luhut, Seret Nama Haris Azhar Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang memastikan pihaknya telah menyerahkan belasan barang bukti kepada penyidik di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat menjalani pemeriksaan selama satu jam di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!

Luhut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Barang bukti yang kami serahkan kurang lebih 12 bukti," ujar Juniver di Polda Metro Jaya.

12 barang bukti itu terdiri dari dua bukti somasi yang tak digubris kubu terlapor dan flashdisk berisi video di akun @Haris Azhar di YouTube tentang tudingan yang menyebut Luhut punya bisnis pertambangan di Intan Jaya Papua.

"Kami lampirkan iktikad baik kami, somasi yang tidak ditanggapi dan jawaban yang tidak relevan dengan somasi kami dan kami juga lampirkan flashdisk Youtube yang jadi bukti," tegas Juniver.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun, laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: