Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik, Komnas Perempuan Akan...

Terkait Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik, Komnas Perempuan Akan... Kredit Foto: Viva/Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut akan mengawal kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik ke Marlina Octoria Kawuwung.

Feriyawansyah selaku kuasa hukum Marlina Octoria,  mengaku pihaknya sudah menyampaikan beberapa bukti terkait dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Ayah Taqy Malik Ungkap Awal Mula Perkenalannya, Marlina Kirim DM: Ingin Suami Seperti Mansyardin

"Dengan kami beberkan beberapa bukti tersebut, mereka menerangkan bahwa dalam hal ini ketua dan beberapa hal lainnya akan bersedia mengawal perkara ini," ujar Feriyawansyah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Feriyawansyah mengatakan, Komnas Perempuan meminta pihaknya untuk menceritakan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.

"Maka dari itu dengan adanya pemanggilan yang ada di sini, ya saya menceritakan yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan laporannya juga sudah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

"Kita ke sini alhamdulilah seperti yang disampaikan rekan kami, kang Erick yang mana laporan pengaduan kami kemarin sudah diterima dengan baik. Tunggu aja," pungkasnya.

Seperti yang ramai diberitakan, Marlina Octoria sendiri sudah melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Ini Kronologi Keributan Ayah Taqy Malik dengan Marlina

Marlina Octoria juga menuding bahwa ayah Taqy Malik itu melakukan penyimpangan seks kepadanya.

Merespons itu, Mansyardin Malik juga resmi melaporkan mantan istri sirinya itu ke Polda Metro Jaya belum lama ini.

Marlina Octoria dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: