Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Tina Toon ke Anies Baswedan: Balapan Gak Bikin Kenyang, Urusin Dulu Banjir & Covid-19!

Suara Lantang Tina Toon ke Anies Baswedan: Balapan Gak Bikin Kenyang, Urusin Dulu Banjir & Covid-19! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Taufik menegaskan Pras melanggar tata tertib lantaran menyelipkan agenda rapat interpelasi pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas sejumlah agenda. Dalam rapat Bamus itu tak ada agenda rapat paripurna interpelasi Formula E, namun Pras yang juga politisi PDI Perjuangan itu tiba-tiba menyetujui usulan rapat interpelasi setelah fraksi PDIP mengusulkan agenda itu.

Taufik menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Berpatokan dari peraturan itu,Taufik menuding agenda rapat paripurna interpelasi ilegal. Disatu sisi agenda rapat paripurna itu juga belum ditandatangani oleh empat wakil ketua DPRD DKI.

Baca Juga: 7 Fraksi Mangkir dari Rapat Interpelasi, PSI: Sudah Kenyang Ditraktir Anies, Malah Bolos Rapat!

"Yang memasukan interpelasi itu kita bilang ilegal. Kalau yang sah, ya yang tujuh ini. Ini diparaf oleh kami. Empat-empatnya malah diparaf," paparnya.

Adapun tujuh fraksi itu adalah, Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Ketujuh fraksi sebelumnya dijamu makan malam oleh Gubernur Anies Baswedan di rumah dinas Gubernur di taman Suropati, Menteng Jakarta Pusat. Jamuan makan malam itu digelar beberapa jam setelah Fraksi PSI dan PDIP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: