Miris, Naftali Bennett Ketahuan Ogah Bicarakan Konflik Israel-Palestina di PBB
Perlakuan Israel terhadap Palestina sering dikritik di badan-badan PBB, termasuk Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia. Pada 2012, atas keberatan Israel, Palestina diberikan status pengamat nonanggota di PBB.
Status itu memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan sejumlah badan internasional. Keterlibatan ini termasuk Pengadilan Kriminal Internasional yang sekarang sedang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang Israel.
Dalam pidato yang luar biasa keras di Majelis Umum pada 24 September 2021, Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberi Israel satu tahun untuk mengakhiri pendudukannya atas wilayah yang diinginkan Palestina untuk negara masa depan.
Abbas tidak akan mengakui Israel jika mereka menolak untuk menarik diri dari wilayah Palestina. Menurutnya, Palestina menginginkan keadaan masa depan yang merdeka dari pendudukan.
“Kita harus menyatakan bahwa Israel, dan kekuatan pendudukan, memiliki waktu satu tahun untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang didudukinya pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Jika ini tidak tercapai, mengapa mempertahankan pengakuan Israel berdasarkan perbatasan tahun 1967?," ujar Abbas
Abbas juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk mengadakan konferensi perdamaian internasional dan menyatakan kesediaan untuk bekerja sepanjang tahun dalam menyelesaikan status akhir Israel dan Palestina sesuai dengan resolusi PBB. Abbas menuduh Israel melakukan praktik apartheid dan pembersihan etnis.
Abbas menggunakan istilah yang jarang digunakan demi negosiasi yang sedang berlangsung terkait solusi dua negara. "Palestina siap untuk pergi ke Mahkamah Internasional mengenai masalah legalitas pendudukan tanah negara Palestina," kata Abbas.
Sedangkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dilaporkan membahas perkembangan situasi negaranya dengan Israel bersama Sekretaris Jenderal PBB António Guterres. Diskusi ini dilakukan di sela-sela sesi ke-76 Majelis Umum PBB di New York.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto