Kredit Foto: Istimewa
Wakil Tetap Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) Urusan Timur Tengah, Jazuli Juwaini menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh soal penolakan banding dari Israel. Hal ini terkait dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) baru-baru ini menolak banding negara tersebut dan menegaskan tetap berlakunya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Baca Juga: Trump: AS-Israel Siap Gunakan Kekuatan Besar Untuk Musnahkan Hamas di Gaza
Keduanya diduga telibat dalam dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam wilayah pendudukan di Palestina.
Jazuli menilai keputusan tersebut sebagai langkah krusial demi tegaknya keadilan internasional. Menurutnya, penolakan banding ini mempertegas prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (impunity), termasuk mereka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejahatan genosida terhadap rakyat sipil.
“Keputusan ini adalah lampu harapan bagi korban kebiadaban di Gaza dan Palestina. Ini sinyal tegas dari komunitas internasional bahwa standar hukum universal harus berlaku untuk semua, tanpa memandang jabatan atau kekuatan negara,” ujarnya, Senin (27/10).
Adapun Jazuli menyerukan agar seluruh negara segera melaksanakan kewajiban hukum mereka berdasarkan surat perintah penahanan dari ICC. Hal ini khususnya mesti dilaksanakan oleh anggota dari Statuta Roma (Anggota ICC).
“Demi keadilan yang harus ditegakkan, kami menyerukan kepada semua negara anggota untuk segera menangkap dan menahan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan surat perintah ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menghentikan mata rantai kekerasan dan impunitas yang telah lama menimpa masyarakat dari Palestina.
Jazuli menilai keputusan ini sebagai tekanan kolektif dunia untuk mengakhiri kebiadaban dan kekejaman yang terus berlangsung di Gaza. Ia berharap putusan tersebut menjadi titik balik bagi:
-
Menghentikan impunitas Israel.
-
Meningkatkan tekanan global agar gencatan senjata permanen, bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan penghentian operasi militer segera terwujud.
-
Mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan, termasuk pengakuan kemerdekaan dan kedaultan atas negara dari Palestina.
Jazuli Juwaini juga menegaskan akan terus memantau implementasi putusan tersebut dan bekerja melalui jalur diplomasi parlemen internasional untuk memastikan keadilan ditegakkan dan perhormatan hak asasi manusia masyarakat dari Palestina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement