Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah Tanpa Isbat, Pengadilan Agama Bilang Begini

Ramai Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar Menikah Tanpa Isbat, Pengadilan Agama Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Rizky Billar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut telah melakukan kebohongan publik oleh Mila Machmudah Djamhari. Lebih dari itu, ia berencana melaporkan pasangan itu ke Polisi.

Mila Machmudah Djamhari menjelaskan, Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali. Seharusnya datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.

Baca Juga: Rizky Billar Akan Buka Rahasia Lain, Ustaz Subki: Ada Bagian yang Jadi Secret Berikutnya

Tim Suara.com mengonfirmasi kabar tersebut kepada Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi.

Ia menyebutkan, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara. Lalu, nikah siri yang sebelumnya dilakukan akan gugur secara otomatis.

"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," ujar Dede Supriyadi saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).

Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri, dan ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.

"Dampaknya itu saat punya anak, tidak terbawa. Misalnya ada A nikah siri pada 2000 punya anak satu, terus menikah. Secara hukum anak itu tidak dianggap sebagai anak sah. Makanya seringkali isbat nikah," ujar Dede menjelaskan.

"Kalau belum punya anak, akad baru lagi. Karena tidak ada urusan dengan keturunan," tambahnya.

Selain itu, sidang isbat seringkali dilakukan untuk mengurus harta bersama yang didapatkan saat menikah siri.

"Jadi anak, harta yang dimiliki masa nikah siri, itu bukan harta bersama karena tidak di perkawinan yang sah," ujar Dede Supriyadi.

Melihat kasus Lesti-Billar, Lesti hanya hamil setelah nikah siri. Namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.

Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.

"Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun," ujar Dede Supriyadi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Tanggapan Terkait Pernikahan Lesti-Billar yang Disebut Pembohongan Publik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: