Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan tetap menjadi syarat perjalanan dalam negeri dan untuk semua moda transportasi. Hal itu merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya.
juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa jika pun ada perubahan peraturan, hal itu akan disampaikan oleh pemerintah secara transparan kepada masyarakat. Berkenaan dengan itu pula, Wiku menyampaikan anak usia di abwah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Baca Juga: Ketemu Sama Orang yang Skeptis ke Vaksin Covid-19, Harus Gimana Ya?
"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," pungkas Wiku, Rabu, 29 September 2021. Baca Juga: Tetap Disiplin Memakai Masker dan Segerakan Vaksinasi untuk Antisipasi Gelombang ke-3 Pandemi
Selain untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih akan dipakai dalam berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik, seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga di sejumlah pasar tradisional, serta kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa ada perubahan peraturan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat yang tidak lagi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sejumlah opsi pun akan disiapkan pemerintah untuk mengakomodasi masyarakat dalam menunjukkan status vaksinasi Covid-19 tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih