Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Jawa Timur Juga Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar: Dia Melakukan Pembohongan

KPI Jawa Timur Juga Akan Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar: Dia Melakukan Pembohongan Kredit Foto: Instagram/Rizky Billar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan hanya akan dilaporkan seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari, tetapi dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Edi Prastio, Ketua KPI Jawa Timur mengatakan pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik. Ini merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali.

Baca Juga: Rizky Billar Menghindari Wartawan Usai Dituduh Melakukan Kebohongan Publik, Kenapa?

Pertama saat Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah siri di awal tahun dan kemudian dirahasiakan. Kedua, ketika pasangan itu gembar-gembor soal rencana nikah dan akhirnya terlaksana, Agustus 2021.

"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," kata Edi Prastio saat dihubungi awak media, Selasa (28/9/2021).

Edi Prastio menerangkan, pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, harus melalui isbat di Pengadilan Agama. Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan Lesti dan Billar.

"Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berati nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," terang Edi.

Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.

"Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan," ujar Edi Prastio.

"Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama," imbuhnya.

Sebelum Edi Prastio, ada nama Mila Machmudah Djamhari. Perempua yang pernah menjadi politisi PAN itu menggaungkan akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pembohongan publik.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," kata Mila.

Baca Juga: Karena Diancam Dipolisikan, Rizky Billar Sampai Gandeng Pengacara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: