
"Tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45," terang dia.
Mantan menteri sekretaris negara itu menduga Mahfud MD belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiel AD ART Partai Demokrat ke MA.
"Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" tegas Yusril.
Yusril turut mengingatkan Mahfud MD sebaiknya jangan banyak berkomentar terkait masalah partai Demokrat.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," tutur Yusril.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, Mas AHY Dengerin, Anda Pasti Riang Gembira
Diketahui, sebelumnya, Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan Yusril ke MA itu tidak mengubah apa pun dan tidak ada gunanya.
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya, karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang, bahkan menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," tandas Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9/2021) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti