Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Nia Daniaty Balik Tuding Mantan Gurunya, Disebut Potong Duit Korban

Putri Nia Daniaty Balik Tuding Mantan Gurunya, Disebut Potong Duit Korban Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, membantah menjanjikan ratusan orang jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Apa yang dilakukan hanya membuka les untuk tes CPNS.

Oi, sapaan akrab Olivia, mengatakan orang yang merekrut para korban adalah Agustin. Sebelumnya kepada media, Agustin mengaku sebagai salah satu korban. Dia juga bilang sebagai guru Oi di bangku SMA.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan 225 CPNS, Pengacara Olivia Nathania: Tim Kuasa Hukum Sedang...

"Pertama-tama saya ingin menjelaskan bahwa ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban. Dia (Agustin) yang merengkrut orang-orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang tersebut," katanya dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Sementara, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, menduga Agustin memotong duit dari para korban. Sebab, sejauh ini Oi hanya menerima Rp 80 juta, bukan Rp 9,7 miliar seperti yang dituduhkan pengacara para korban.

"Jadi begini yang saya tangkap dari Oi. Mungkin ada beberapa orang, misalkan dia (Agustin) menawarkan beraneka ragam, kan begitu beritanya, ada Rp 25 juta, ada Rp 165 juta," kata Susanti.

"Jadi misalkan Rp 50 juta dia (Agustin) setornya (ke Oi) Rp 25 juta. Jadi setiap orang itu Rp 25 juta. Jadi ada buktinya bahwa dia menyetor. Misalnya Rp 50 juta, ada bagian dia (Agustin)," katanya.

Dari dokumen yang dipegang, Agustin mengantongi ratusan juta dari hasil menyunat duit para korban.

Baca Juga: Bantah Palsukan Surat BKN untuk Menipu Korban Seleksi CPNS, Putri Nia Daniaty Bilang Begini

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: