Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar Pertanyaan Ini oleh Penyidik KPK

Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar Pertanyaan Ini oleh Penyidik KPK Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

Di antara yang didalami penyidik yakni dugaan adanya pengaturan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK Novel Baswedan Cs Membentuk IM57, Ternyata untuk...

"Yang bersangkutan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan commitment fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka MK dan pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Penyidik KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

KPK memeriksa Abdul Wahid sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK) dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid kembali menjalani pemeriksaan tim penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menemukan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan kantor PUPR.

Baca Juga: Polri: Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Berantas Korupsi Tak Perlu Diragukan

Penggeledahan tim penyidik KPK di rumah dinas dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta atas nama Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Penyidik KPK sebelumnya sempat memanggil Abdul Wahid pada Jumat, 24 September 2021, dalam perkara yang sama.

Diketahui, rumah Abdul Wahid di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, juga sudah digeledah pada 19 September 2021. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang terkait perkara.

Baca Juga: Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka. []

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: