Heboh Elon Musk Terancam Denda Rp133 Triliun, Nah Lho Ada Apa Nih?
CEO Tesla, Elon Musk terancam membayar denda USD9,4 miliar atau setara dengan Rp133 triliun. Baru-baru ini, Musk digugat ke pengadilan oleh investor yang membuatnya harus membayar denda tersebut lantaran akuisisi Tesla atas SolarCity. Musk diklaim hanya memperkaya keluarga, sehingga akuisisi itu dinilai tidak adil.
Meski demikian, Kuasa Hukum Musk menyatakan proses akuisisi sudah sesuai dengan ketentuan dan disetujui oleh 85% pemegang saham.
"Musk tidak bisa mengatur proses akuisisi, direksi, atau pemegang saham Tesla," ujarnya dikutip dari New York Post di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah, Elon Musk Kantongi Rp8 Triliun Tiap Bulan!
Pada tahun 2017, pemegang saham Tesla menggugat Elon Musk atas tuduhan Tesla membayar dengan jumlah yang lebih besar dibanding kebutuhan akuisisi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dana pensiun, serikat pekerja, dan manajer aset. Mereka menuduh proses penyelamatan SolarCity lantaran perusahaan tersebut dikendalikan oleh sepupu Elon Musk.
Kesepakatan sebesar USD2,6 miliar (Rp37 triliun) atas SolarCity ini disebut tidak transparan sehingga Musk diharuskan mengembalikan saham kepada perusahaan.
Musk mengakuisisi SolarCity sebagai salah satu upaya untuk menciptakan energi bersih. Perusahaan tersebut juga memiliki layanan pembangkit listrik tenaga surya melalui atap yang telah dikombinasikan dengan baterai Tesla.
Musk adalah direktur Tesla terakhir yang tersisa dalam kasus ini usai rekan-rekannya menyetujui penyelesaian klaim investor senilai USD60 juta (Rp855 miliar) tahun lalu.
Jika hakim memutuskan untuk melawan, Musk harus membayar ganti rugi dari kantongnya sendiri. Setiap pemulihan dari Musk kedepannya akan masuk ke pundi-pundi Tesla, bukan ke dana pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: