Kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru. Pertarungan antara Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) vs kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum itu memasuki ranah hukum.
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap SK Menkum HAM yang menolak hasil KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara menandakan awal babak baru kisruh di Partai Demokrat.
Berikut, catatan babak baru kemelut partai berlambang bintang mercy itu yang dirangkum JPNN.com:
Baca Juga: Pasukan Cikeas Blak-blakkan: Moeldoko Memiliki Ambisi Jadi Presiden!
1. Kubu Moeldoko Gugat SK Menkum HAM di PTUN dan hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020
Kubu Moeldoko melayangkan gugatan terhadap SK Menkum HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tak hanya itu, 3 orang kader Partai Demokrat juga mengajukan gugatan terhadap hasil Kongres ke-5 yang memilih AHY sebagai ketua umum.
AHY dalam perayaan HUT ke-20 Demokrat telah mewanti-wanti kadernya soal upaya kubu KLB merampas parpol yang dia pimpin.
"Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung,\" ungkap AHY pada Kamis (9/9).
AHY menegaskan meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko, dia tetap meminta seluruh Kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada.
2. Yusril Jadi Pengacara Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat
Yusril Ihza Mahendra ikut ambil peran dalam babak baru kisruh Partai Demokrat.
Dirinya didapuk sebagai kuasa hukum kader partai dengan warna kebesaran biru itu untuk menggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril menyatakan selama ini tidak ada lembaga yang memeriksa dan mengadili AD/ART partai. Padahal, AD/ART partai bisa saja bertentangan dengan undang-undang maupun UUD 1945.
Yusril mengeklaim dirinya mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Dia mengaku tidak ada kepentingan politik apapun.
"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata Yusril.
3. Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp 100 M
Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebutkan kepindahan Yusril Ihza Mahendra ke kubu kepala staf presiden itu lantaran Partai Demokrat di bawah komando AHY tidak mampu membayar kepada pengacara kondang itu sebesar Rp 100 miliar.
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," kata Andi Arief dalam akunnya di twitter @andiarief___ yang dikutip JPNN.com, Rabu (29/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti