Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produktivitas PPN Tidak Ditentukan oleh Tarif, tapi Hal Ini...

Produktivitas PPN Tidak Ditentukan oleh Tarif, tapi Hal Ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi menilai, produktivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) suatu negara bukan ditentukan oleh besaran tarif, melainkan dari kinerja basis perpajakan dan batas threshold. Mengapa demikian?

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengungkapkan, batas threshold dapat memberikan ruang yang akan memicu terjadinya loopholes kebijakan.

Baca Juga: Ekonom Lihat Potensi Target Defisit 3% Jadi Melebar, Ini Sebabnya

"Batas threshold kita sebenarnya sudah tinggi sekali dari pengenaan PPN yang 4,8 miliar USD. Namun, saya kira ini menjadi suatu kunci, ini ada beberapa titik masalah atau loopholes kebijakan," kata Tauhid dalam Diskusi Publik INDEF, Rabu (6/10/2021).

Tauhid menjelaskan, loopholes kebijakan merupakan suatu kondisi ketika perusahaan besar memecah unit usaha dan mengubah identitasnya demi mendapatkan nilai pajak yang lebih rendah.

"Katakanlah banyak usaha yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar USD, tapi mereka memecah unit usahanya agar lebih kecil dari 4,8 miliar USD sehingga mereka mendapatkan pajak lebih rendah, yakni 0,5%. Ini yang sering disebut sebagai loopholes kebijakan," jelas Tauhid.

Berdasarkan kondisi tersebut, Tauhid meyakini kenaikan tarif bukan merupakan hal yang perlu digarisbawahi ketika negara ingin meningkatkan produktivtias PPN. "Jadi, ini menarik. Apakah dengan kenaikan tarif justru meningkatkan produktivitas dari PPN? Ternyata tidak juga. Nah, saya kira ini sangat penting," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: