Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya...

Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya... Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah informasi dokumen sehubungan dengan judicial review atau uji materiil yang diajukan pemohon terhadap termohon kepada Kemenkum HAM.

"Posisi Partai Demokrat seperti yang kami sampaikan, yakni mengajukan termohon intervensi dan kami sampaikan semua dokumen yang kami inginkan," ujar Hinca di Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kesal Dengan Pernyataan Kubu Moeldoko, Demokrat : Mahfud MD Berhak Bicara !

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menambahkan, pihaknya juga membawa bukti yang sebelumnya dibawa ke Mahkamah Agung.

"Salinan (permohonan) sebagai termohon intervensi ke MA pada Senin lalu dilampirkan dengan seluruh alat bukti yang juga kami sertakan ke MA agar dipelajari," jelasnya.

Heru juga menyampaikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan anggaran dasar Partai Demokrat.

Selain itu, kuasa Hukum Partai Demokrat lainnya, Mehbob mengira hasil dari pertemuan dengan Dirjen Direktur Tata Negara ini suatu hal baru buat Direktur Tata Negara karena baru kali ini AD/ART partai diajukan judicial review (JR). 

Menurut Mehbob, JR tersebut akan menjadi kesesatan dalam hukum karena sudah jelas bertentangan dengan undang-undang pembentukan perundang-undangan, khususnya pasal 8 dan 7.

"Apabila ini dikabulkan, semua anggaran dasar, ormas, maupun koperasi ataupun yayasan akan bisa menjadi objek JR dan ini akan menjadi kekacauan hukum," tutur dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: