Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian! Ini Persyaratan bagi Pelaku Usaha yang Ingin Sertifikasi Halal

Perhatian! Ini Persyaratan bagi Pelaku Usaha yang Ingin Sertifikasi Halal Kredit Foto: Google
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 22 Desember 2020. Ruang lingkup pemeriksa halal yang dilakukan Surveyor Indonesia meliputi produk makanan, minuman, kimiawi, biologi, rekayasa genetik, barang gunaan, obat-obatan, dan kosmetik.

"Selain dalam bentuk barang, kami juga memeriksa sektor seperti jasa pengelolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian," ujar Afrinal Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia dalam Sosialisasi Program dan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Surveyor Indonesia bersama Masjid Istiqlal Kolaborasi Gencarkan Sertifikasi Halal

Afrinal mengatakan, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, khususnya kalangan usaha mikro kecil (UMK), setidaknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan umum bagi pelaku usaha di antaranya belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal dan tidak sedang menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain. Pelaku usaha juga perlu menyertakan aspek legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, usaha yang sudah dikerjakan minimal memiliki modal atau aset sebesar Rp2 miliar yang dicantumkan dalam NIB.

"Termasuk, pelaku usaha minimal melakukan usahanya selama 3 tahun secara berlanjut dan mendaftarkan 1 jenis produk dengan maksimal 20 varian dengan berupa barang bukan reseller," katanya.

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha di antaranya seperti bersedia memberikan foto atau video terbaru saat proses produksi. Selain itu, pelaku usaha harus memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak berjumlah 1.

"Selanjutnya, produk dengan bahan baku yang mengandung unsur hewan sembelihan harus dibuktikan sertifikat halal. Terakhir, bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksa oleh LPH," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: