Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendakak Fahri Hamzah Sentil Pemerintah Jokowi Soal Proyek Kereta Cepat

Mendakak Fahri Hamzah Sentil Pemerintah Jokowi Soal Proyek Kereta Cepat Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan mengingatkan agar Pemerintah Jokowi berhati-hati memberikan dana talangan terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Fahri Hamzah melalui cuitan yang diunggah di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Pasang Badan buat Jokowi, Sentil Erick Thohir

Sebelumnya, pemerintah memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tetap berlanjut dengan menggunakan dana APBN.

Keputusan ini bertolak belakang dengan rencana awal bahwa proyek tersebut murni menggunakan pembiayaan dari investor.

Sebab, menurut Fahri Hamzah, penggunaan APBN pada proyek yang sudah berjalan mengingatkannya pada kasus pemberian dana talangan sebuah bank swasta yang hampir bangkrut.

Pemberian bailout ini bahkan disebut sebagai skandal besar setelah BLBI yang hampir menyeret presiden dan wakil presiden.

"Kita pernah punya kasus saat seorang presiden dan wakilnya nyaris disalahkan gara-gara melakukan bail out (talangan) sebuah bank yang rugi," jelas Fahri Hamzah dikutip GenPI.co, Senin (18/10).

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Fahri Hamzah pun menyarakan agar pengambil kebijakan lebih berhati-hati dan tidak langsung mengucurkan dana APBN.

"Hati-hati saja dengan proyek rugi. Lebih baik audit dulu. Jangan asal talangi. Saran ku pada mu," ungkap Fahri Hamzah.

Pemerintah memutuskan mengucurkan APBN setelah diketahui ada pembengkakan biaya proyek sebesar Rp69 triliun.

Pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.

Dalam pasal 4 dinyatakan, "Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: