Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal 282 Resmi Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera saat Jalankan Profesi

Pasal 282 Resmi Dicabut dari R-KUHP, Advokat Bebas dari Sandera saat Jalankan Profesi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Anugerah Terindah untuk Peradi, Juniver: Bisa Bersatu!

Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," ujarnya.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol One Hope Tegaskan Industri Ini Harus Patuh Pada Hukum

Diketahui sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP.

Bahkan, secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Termasuk, pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," jelas Patra.

Sebagai catatan, Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

"Dengan Dihapuskannya Pasal 282, Advokat tidak lagi Tersandera & Atau gampang di KRIMINALISASI dalam menjalankan Profesinya. Sekali lagi Ini adalah Sikap yang BIJAKSANA dari Pemerintah, menerima masukan- kajian dari Peradi SAI," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: