Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap fakta baru, kali ini, pengusaha Setyo Joko Sentosa dalam kesaksiannya mengatakan dirinya pernah mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukan (saat itu), Brigjen Rudianto.
Dalam sidang, ia mengatakan perintah tersebut untuk menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro ke Sonny Widjaya, Direktur Utama Asabri saat itu.
Baca Juga: Berakhir Ricuh, Pakar: Sidang Perkara Asabri Harus Terpisah, Jangan Disatukan!
"Brigjen Rudianto memerintahkan saya secara lisan, mencari Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokro, untuk dibawa menemui Sonny Widjaya,” katanya,dalam sidang yang dipimpin IG Purwanto, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Kejagung Pastikan Bakal Periksa dan Telisik Aset-Aset Mitra Asabri
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara teknis soal maksud dan tujuan tugas tersebut.
Ia mengaku hanya mendapat diperintahkan untuk mencari kedua orang tersebut agar dibawa menemui Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Asabri saat itu.
"Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahannya. Yang mengetahui permasalahannya hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto. Tugas saya hanya diperintahkan Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi ke PT Asabri," ujarnya.
“Berselang sekitar 2-3 bulan saya baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke Asabri tugas saya selesai," ungkap saksi menjelaskan ke majelis hakim.
Selain itu, pihaknya membantah jika dirinya pernah menerima dana dari PT SMS (PT SMS adalah rekanan/mitra Lukman Purnomosidi) dan menegaskan tidak kenal dengan PT SMS, ketika Hakim menanyakan hal tersebut dan ingin memastikan apakah Setyo benar tidak menerima dana serta telah memeriksa rekening miliknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: