3. Kabupaten/kota level 1
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% dimana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau Cafe diijinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan peduli lindungi.
- Anak-anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.
InMendagri No. 54 Tahun 2021 untuk daerah PPKM Level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali
1. Kabupaten/kota level 3
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.
- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50%. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25%.
2. Kabupaten/kota level 2 dan level 1
- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50%.
- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% .
- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Resto atau Cafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50% kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau takeway.
- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: