Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terus Upayakan Masyarakat Produktif yang Aman Dari COVID-19

Pemerintah Terus Upayakan Masyarakat Produktif yang Aman Dari COVID-19 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berupaya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas yang produktif dan aman dari COVID-19. Pembukaan secara bertahap juga terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1 - 3 di wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri No. 54 Tahun 2021 untuk PPKM level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Penyesuaian Tes PCR Transportasi Udara Untuk Meminimalisir Risiko Penularan

Saat ini pembukaan secara bertahap dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dilakukan ujicoba pada kegiatan olahraga seperti sepakbola dan balap sepeda.

"Akan dilakukan ujicoba penerimaan penonton langsung liga 1 di wilayah Jawa - Bali yang ditentukan oleh PSSI dan PT LIB," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pertandingan akan dilakukan 1 kali seminggu dengan penonton maksimal 25% atau 5000 orang dengan hasil skrining berstatus hijau. Untuk pertandingan sepakbola di wilayah luar Jawa - Bali, juga dilakukan ujicoba penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimum penonton adalah 25% kapasitas atau 5.000 orang. 

Lalu, simulasi protokol kesehatan menggunakan sistem bubble to bubble diterapkan untuk balap sepeda di Cimahi dan Garut pada tanggal 23 - 31 Oktober 2021. "Kegiatan tersebut tanpa dihadiri penonton dan pelaksanaannya menerapkan skrining PeduliLindungi," lanjutnya.

Disamping itu, terdapat penyesuaian pada  penambahan pintu masuk perjalanan internasional. Berada di Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau. Lalu, pintu masuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau terbuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht.

Berikut perubahan pengaturan kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri: 

InMendagri No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM Level 1 - 3 wilayah Jawa - Bali 

1. Kabupaten/kota level 3

- Kapasitas pengunjung sebesar 25%. Diperuntukkan bagi fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25%.

2. Kabupaten kota level 2

- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telefon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.

- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.

- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dengan menggunakan PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: