"Yakni, diselesaikan di Mahkamah Partai. Itu, perintah UU Pasal 32," terang dia.
Heru menambahkan, jika masih belum puas juga, langkah selanjutnya ialah melalui peradilan umum, bukan malah ke PTUN.
Kuasa hukum Demokrat ini menuturkan, dua titik krusial ini akan ditanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat.
Baca Juga: Nama SBY Disinggung PDIP, Anak Buahnya Meradang: Hasto Ini Bagai Kodok Dalam Tempurung!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti