Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Lakukan Perjalanan Luar Negeri | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik wajib karantina lima hari untuk semua jenis perjalanan dalam infografis di bawah ini.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: