Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wajib Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan | Infografis

Wajib Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan | Infografis Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Lakukan Perjalanan Luar Negeri | Infografis

Simak informasi lebih lengkap tentang topik wajib karantina lima hari untuk semua jenis perjalanan dalam infografis di bawah ini.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Cahyo Prayogo