Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turun Lagi, Harga PCR Kini Jadi Dibawah Rp300 Ribu

Turun Lagi, Harga PCR Kini Jadi Dibawah Rp300 Ribu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR Jawa-Bali senilai Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali Rp300.000. Biaya tersebut mulai berlaku per hari ini, Rabu (27/10/2021).

"Dari hasil evaluasi kami, kami sepakati batas tarif real time PCR diturunkan jadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Keras! Puan Maharani Kritik Kebijakan Wajib Tes PCR: Ini Harus...

Hasil evaluasi yang dimaksud mencakup biaya komponen-komponen tes PCR seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead

Kadir mengimbau agar seluruh pihak yang melayani jasa tes PCR, seperti rumah sakit dan laboratorium, untuk segera menyesuaikan ketentuan baru yang telah dikeluarkan Kemenkes.

Selain itu, ia juga meminta agar hasil tes PCR dengan tarif tersebut dapat keluar dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.

"Kami harap dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menurunkan harga PCR dari Rp900 ribu menjadi maksimal Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Namun belakangan, harga tes PCR kembali jadi sorotan publik lantaran pemerintah mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: