Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu di Makassar , Ancamannya Enam Tahun Penjara

Polisi Bongkar Praktik Tes Covid-19 Palsu di Makassar , Ancamannya Enam Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi -

Polda Sulawesi Selatan merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, Rabu (19/1/2022). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan jika tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

Selain itu, alasan tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) juga melakukan praktek ilegal tersebut karena ingin membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.

Tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar. "Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujar Kombes Pol Komang Suartana dikutip dari Antara.

Sementara, tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.

"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," tuturnya.

Untuk pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.

Hasil penyelidikan, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribuan.Untuk tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribuan tanpa harus di tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: